Konservasi
adalah upaya pelestarian lingkungan, tetapi tetap memperhatikan,
manfaat yang dapat di peroleh pada saat itu dengan tetap mempertahankan
keberadaan setiap komponen lingkungan untuk pemanfaatan masa depan.
Namun menurut Adishakti ( 2007 ) istilah konservasi yang biasa digunakan para arsitek mengacu pada Piagam dari International Council of Monuments and Site ( ICOMOS ) tahun 1981, yaitu Charter for the Conservation of Places of Cultural Significance, Burra, Australia, yang lebih dikenal dengan Burra Charter.
Disini dinyatakan bahwa konsep konservasi adalah semua kegiatan pelestarian sesuai dengan kesepakatan yang telah dirumuskan dalam piagam tersebut. Konservasi adalah konsep proses pengelolaan suatu tempat atau ruang atau obyek agar makna kultural yang terkandung di dalamnya terpelihara dengan baik.
Kegiatan konservasi meliputi seluruh kegiatan pemeliharaan sesuai
dengan kondisi dan situasi lokal maupun upaya pengembangan untuk
pemanfaatan lebih lanjut.
Suatu program konservasi sedapat mungkin tidak hanya dipertahankan keasliannya dan perawatannya tetapi juga bisa mendatangkan nilai ekonomi atau manfaat lain bagi pemilik atau masyarakat luas.
Dalam hal ini peran arsitek sangat penting dalam menentukan
fungsi yang sesuai karena tidak semua fungsi dapat dimasukkan. Kegiatan
yang dilakukan ini membutuhkan upaya lintas sektoral, multi dimensi dan disiplin, serta berkelanjutan.
Tujuan dari kegiatan konservasi, antara lain :
a. Memelihara dan melindungi tempat - tempat yang indah dan berharga,
agar tidak hancur atau berubah sampai batas - batas yang wajar.
b. Menekankan pada penggunaan kembali bangunan lama, agar tidak
terlantar. Apakah dengan menghidupkan kembali fungsi lama, ataukah
dengan mengubah fungsi bangunan lama dengan fungsi baru yang dibutuhkan.
c. Melindungi benda - benda cagar budaya yang dilakukan secara langsung dengan cara membersihkan, memelihara, memperbaiki, baik secara fisik maupun khemis secara langsung dari pengaruh berbagai faktor lingkungan yang merusak.
d. Melindungi benda - benda ( dalam hal ini benda - benda peninggalan
sejarah dan purbakala ) dari kerusakan yang diakibatkan oleh alam, kimiawi dan mikro organisme.
Sasaran konservasi adalah
1. Tercapainya keselarasan, keserasian, keseimbangan, antara manusia dan lingkungan hidup,
2. Terwujudnya manusia Indonesia sebagai insan lingkungan hidup yang
memiliki sikap dan tindak melindungi dan membina lingkungan hidup,
3. Terjaminnya kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan,
4. Tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup,
5. Terkendalinya pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana.
6. Terlindunginya Indonesia terhadap dampak usaha dan atau kegiatan di luar
wilayah negara yang memyebabkan pencemaran dan atau perusakan lingkungan
hidup. ( Dari Berbagai Sumber )
Home »
Pengetahuan
» Pengertian Konservasi
Pengertian Konservasi
Posted by Unknown
Posted on 05.19
with No comments
0 komentar:
Posting Komentar