Pengertian lingkungan hidup berdasarkan
UU No.4 Tahun 1982 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup
merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk
hidup termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan
peri kehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
Ruang Lingkup Lingkungan Hidup
Ruang lingkup dari lingkungan itu sendiri terdiri atas komponen biotik, abiotik, dan kultur.
1. Abiotik
Merupakan faktor lingkungan yang mempengaruhi makhluk hidup dan terdiri atas tanah, atmosfer, air, dan sinar matahari.
2. Biotik
Merupakan semua makhluk hidup yang
terdiri atas manusia, hewan, dan manusia. Menurut fungsinya dibedakan
atas 3 kelompok yaitu: kelompok produsen, konsumen, dan pengurai.
3. Kultur
Kultur sering disebut juga dengan budaya
yang merupakan komponen tambahan yang erat kaitannya dengan perilaku
manusia dalam berinteraksi dengan lingkungan sekitarnya.
Pengelolaan Lingkungan
Menurut UU No.4 Tahun 1982 Pasal 1 ayat
(7) menerangakan bahwa pengertian dari Pengelolaan lingkungan hidup
merupakan upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang
meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemulihan,
pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup.
Sasaran pengelolaan lingkungan hidup menurut Bab II pasal 4 UURI 23/1997 meliputi :1. Tercapainya keselarasan, keserasian, dan keseimbangan antara manusia dan lingkungan hidup.
2.Terwujudnya manusia Indonesia sebagai
pembina lingkungan hidup yang memiliki sifat dan tindakan melindungi
dan membina lingkungan hidup.
3. Terjaminnya kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan.4. Tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup.
5. Terkendalinya pemanfaatan sumber daya secara bijaksana.
6.Terlindunginya NKRI terhadap dampak
usaha dan atau kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan
pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup.
Pelestarian Lingkungan Hidup
Pelestarian lingkungan hidup merupakan
suatu upaya atau tindakan untuk melestarikan dan mencegah terjadinya
kerusakan lingkungan sekitar. Lingkungan sebagai sumber daya memiliki
daya dukung lingkungan yang terbatas baik secara kualitas maupun
kuantitas. Keterbatasan merupakan karakteristik sumber daya alam karena
pada suatu saat pasti akan rusak atau habis walaupun tidak tersentuh
oleh tangan manusia. Saat penggunaan atau eksploitasi sumber daya telah
melebihi daya dukung yang dimiliki lingkungan maka akan terjadi
degradasi lingkungan.
Bentuk-bentuk kerusakan lingkungan yang
menjadi isu global dialami pula oleh Indonesia, mulai dari kerusakan
hutan, kerusakan tanah, pencemaran, penipisan lapisan ozon, efek rumah
kaca, hujan asam, penurunan keanekaragaman hayati, sampai berbagai
penyakit yang disebabkan oleh lingkungan yang tidak sehat.
Salah satu usaha pelestarian lingkungan
hidup bisa dilakukan dengan sistem konservasi. Konservasi sumber daya
alam hayati merupakan pengelolaan sumber daya alam hayati yang
pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan
persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai
dan keanekaragamannya. Adapun tujuannya adalah untuk terwujudnya
kelestarian sumber daya alam hayati serta kesinambungan ekosistemnya
sehingga dapat lebih mendukung upaya peningkatan kesejahteraan
masyarakat dan mutu kehidupan manusia. Jadi dengan adanya konservasi ini
diharapkan kerusakan yang terjadi di lingkungan sekitar dapat
diminimalisir dan pemanfaatan sumber daya alam dapat dilakukan dengan
bijaksana.
0 komentar:
Posting Komentar