Home » » LINGKUNGAN HIDUP

LINGKUNGAN HIDUP

Pengertian Lingkungan Hidup
Pengertian lingkungan hidup berdasarkan UU No.4 Tahun 1982 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan peri kehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
Ruang Lingkup Lingkungan Hidup
Ruang lingkup dari lingkungan itu sendiri terdiri atas komponen biotik, abiotik, dan kultur.
1. Abiotik
Merupakan faktor lingkungan yang mempengaruhi makhluk hidup dan terdiri atas tanah, atmosfer, air, dan sinar matahari.
2. Biotik
Merupakan semua makhluk hidup yang terdiri atas manusia, hewan, dan manusia. Menurut fungsinya dibedakan atas 3 kelompok yaitu: kelompok produsen, konsumen, dan pengurai.
3. Kultur
Kultur sering disebut juga dengan budaya yang merupakan komponen tambahan yang erat kaitannya dengan perilaku manusia dalam berinteraksi dengan lingkungan sekitarnya.
Pengelolaan Lingkungan
Menurut UU No.4 Tahun 1982 Pasal 1 ayat (7) menerangakan bahwa pengertian dari Pengelolaan lingkungan hidup merupakan upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup.
Sasaran pengelolaan lingkungan hidup menurut Bab II pasal 4 UURI 23/1997 meliputi :
1. Tercapainya keselarasan, keserasian, dan keseimbangan antara manusia dan lingkungan hidup.
2.Terwujudnya manusia Indonesia sebagai pembina lingkungan hidup yang memiliki sifat dan tindakan melindungi dan membina lingkungan hidup.
3. Terjaminnya kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan.
4. Tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup.
5. Terkendalinya pemanfaatan sumber daya secara bijaksana.
6.Terlindunginya NKRI terhadap dampak usaha dan atau kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup.
Pelestarian Lingkungan Hidup
Pelestarian lingkungan hidup merupakan suatu upaya atau tindakan untuk melestarikan dan mencegah terjadinya kerusakan lingkungan sekitar. Lingkungan sebagai sumber daya memiliki daya dukung lingkungan yang terbatas baik secara kualitas maupun kuantitas. Keterbatasan merupakan karakteristik sumber daya alam karena pada suatu saat pasti akan rusak atau habis walaupun tidak tersentuh oleh tangan manusia. Saat penggunaan atau eksploitasi sumber daya telah melebihi daya dukung yang dimiliki lingkungan maka akan terjadi degradasi lingkungan.
Bentuk-bentuk kerusakan lingkungan yang menjadi isu global dialami pula oleh Indonesia, mulai dari kerusakan hutan, kerusakan tanah, pencemaran, penipisan lapisan ozon, efek rumah kaca, hujan asam, penurunan keanekaragaman hayati, sampai berbagai penyakit yang disebabkan oleh lingkungan yang tidak sehat.
Salah satu usaha pelestarian lingkungan hidup bisa dilakukan dengan sistem konservasi. Konservasi sumber daya alam hayati merupakan pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya. Adapun tujuannya adalah untuk terwujudnya kelestarian sumber daya alam hayati serta kesinambungan ekosistemnya sehingga dapat lebih mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia. Jadi dengan adanya konservasi ini diharapkan kerusakan yang terjadi di lingkungan sekitar dapat diminimalisir dan pemanfaatan sumber daya alam dapat dilakukan dengan bijaksana.

0 komentar:

Posting Komentar