Wahana Lingkungan Hidup mencatat sepanjang 2013 saja, setidaknya 35
orang meninggal karena bencana alam, di Bandung Barat, Sukabumi, Bogor,
Tasikmalaya, dan Tasikmalaya. Alih fungsi lahan dan tak adanya pola
pengelolaan lingkungan hidup yang tepat, menurut Walhi merupakan
penyebab banyaknya bencana ekologis seperti banjir, kekeringan, longsor,
dan pencemaran lingkungan, yang semuanya mengancam kehidupan dan hidup
masyarakat Jawa Barat.
"Dari pemeriksaan Walhi Jawa Barat, aktivitas pertambangan berkontribusi besar dalam perusakan ekosistem baik di kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan di Bumi Jawa Barat," kata Direktur Eksekutif Walhi Jawa Barat, Dadan Ramdan, dalam siaran pers, Minggu (21/4/2013). Hitungan kasar Walhi Jawa Barat, sejak 2007 hingga 2011, penambangan yang mengeruk 8,5 juta ton emas, perak, galena, pasir besi, karst, dan pasir, telah menyebabkan kerugian lingkungan senilai Rp 1,58 triliun.
Sementara dalam kurun waktu yang sama, lanjut Dadan, eksploitasi air bawah tanah mencapai 4,39 juta meter kubik, dengan kerugian lingkungan hidup senilai Rp 84,3 triliun. Belum lagi kerusakan lingkungan akibat pencemaran tanah dan limbah industri yang mencemari sawah, ladang, dan air, yang belum terhitung. Juga, perusakan akibat sampah yang per hari mencapai rata-rata 500 ton di setiap kabupaten kota di Jawa Barat.
Celakanya, kata Dadan, anggaran nasional dan daerah untuk pencegahan dan pemulihan lingkungan hidup sangat kecil dibandingkan nilai kerugian lingkungan hidup. Di Jawa Barat, misalnya, alokasi anggaran lingkungan hidup hanya 1 persen total APBD, dan rerata di tiap kabupaten kota hanya 2 persen APBD. "Tidak sebanding dengan eksploitasi sumber daya alam yang dilakukan dan keuntungan ekonomi para pengusaha dan pemerintah," kecam Dadan.
Walhi, kata Dadan, menilai tidak ada keberpihakan pemerintah dan legislatif untuk upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di tiap kabupaten kota di Jawa Barat. Karenanya, Walhi mengeluarkan lima desakan terkait dengan peringatan Hari Bumi tahun ini.
Pertama, Walhi mendesak negara mengarusutamakan kepentingan lingkungan hidup dalam konsep pembangunan dan tata kelola sumber daya alam. Kedua, mendesak Pemerintah dan pengusaha memulihkan kerusakan lingkungan hidup akibat eksploitasi sumber daya alam, serta mendesak pemberian hukuman berat untuk perusahaan ilegal dan merusak lingkungan hidup.
Ketiga, Walhi menggugat Pemerintah Daerah yang gagal menjalankan mandat UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Keempat, Walhi mengajak masyarakat Jawa Barat untuk tidak memilih kandidat kepala daerah maupun anggota legislatif yang tak memiliki komitmen perlindungan lingkungan hidup. Terakhir, Walhi mengajak masyarakat Jawa Barat untuk memasifkan partisipasi memulihkan dan memperbaiki lingkungan hidup di Jawa Barat.
"Dari pemeriksaan Walhi Jawa Barat, aktivitas pertambangan berkontribusi besar dalam perusakan ekosistem baik di kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan di Bumi Jawa Barat," kata Direktur Eksekutif Walhi Jawa Barat, Dadan Ramdan, dalam siaran pers, Minggu (21/4/2013). Hitungan kasar Walhi Jawa Barat, sejak 2007 hingga 2011, penambangan yang mengeruk 8,5 juta ton emas, perak, galena, pasir besi, karst, dan pasir, telah menyebabkan kerugian lingkungan senilai Rp 1,58 triliun.
Sementara dalam kurun waktu yang sama, lanjut Dadan, eksploitasi air bawah tanah mencapai 4,39 juta meter kubik, dengan kerugian lingkungan hidup senilai Rp 84,3 triliun. Belum lagi kerusakan lingkungan akibat pencemaran tanah dan limbah industri yang mencemari sawah, ladang, dan air, yang belum terhitung. Juga, perusakan akibat sampah yang per hari mencapai rata-rata 500 ton di setiap kabupaten kota di Jawa Barat.
Celakanya, kata Dadan, anggaran nasional dan daerah untuk pencegahan dan pemulihan lingkungan hidup sangat kecil dibandingkan nilai kerugian lingkungan hidup. Di Jawa Barat, misalnya, alokasi anggaran lingkungan hidup hanya 1 persen total APBD, dan rerata di tiap kabupaten kota hanya 2 persen APBD. "Tidak sebanding dengan eksploitasi sumber daya alam yang dilakukan dan keuntungan ekonomi para pengusaha dan pemerintah," kecam Dadan.
Walhi, kata Dadan, menilai tidak ada keberpihakan pemerintah dan legislatif untuk upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di tiap kabupaten kota di Jawa Barat. Karenanya, Walhi mengeluarkan lima desakan terkait dengan peringatan Hari Bumi tahun ini.
Pertama, Walhi mendesak negara mengarusutamakan kepentingan lingkungan hidup dalam konsep pembangunan dan tata kelola sumber daya alam. Kedua, mendesak Pemerintah dan pengusaha memulihkan kerusakan lingkungan hidup akibat eksploitasi sumber daya alam, serta mendesak pemberian hukuman berat untuk perusahaan ilegal dan merusak lingkungan hidup.
Ketiga, Walhi menggugat Pemerintah Daerah yang gagal menjalankan mandat UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Keempat, Walhi mengajak masyarakat Jawa Barat untuk tidak memilih kandidat kepala daerah maupun anggota legislatif yang tak memiliki komitmen perlindungan lingkungan hidup. Terakhir, Walhi mengajak masyarakat Jawa Barat untuk memasifkan partisipasi memulihkan dan memperbaiki lingkungan hidup di Jawa Barat.
Label:
Pengetahuan